tk17teladan.sch.id - Usia dini (0-6 tahun) merupakan masa yang sangat penting dan berpengaruh terhadap seluruh tahapan perkembangan seorang manusia. Masa ini sering disebut dengan usia emas atau golden age karena di periode ini potensi kecerdasan anak berkembang lebih pesat dibanding periode selanjutnya. Oleh karena itu, anak-anak usia dini sangat membutuhkan layanan pendidikan agar proses tumbuh kembang berbagai potensi yang dimilikinya dapat berkembang secara optimal.
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 butir 14 menyebutkan bahawa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
Dalam rangka penyelenggaraan lembaga PAUD pada berbagai jenis dan jalur pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, maka diperlukan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung. Selanjutnya, penjelasan tentang prasarana yang dibutuhkan suatu lembaga pendidikan ditegaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 42 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Lebih lanjut dalam Permendiknas 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD telah disebutkan mengenai prinsip dan persyaratan prasarana yang wajib dimiliki sebuah lembaga PAUD.
Meskipun demikian, fakta di lapangan menunjukan masih banyak masyarakat yang belum memahami prasarana yang diperlukan oleh sebuah lembaga PAUD yang sesuai dengan kebutuhan anak serta belum mengetahui tentang cara pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, maka disusunlah Pedoman Prasarana PAUD untuk lebih melengkapi informasi yang tertuang pada berbagai rujukan di atas. Melalui pedoman ini, diharapkan dapat memberikan gambaran tentang identifikasi kebutuhan prasarana PAUD sesuai kategori usia anak dan perkembangannya serta standar pengelolaan prasarana PAUD yang meliputi penataan, perawatan, dan rambu-rambu pengelolaan prasarana PAUD.
Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini
1. Pengertian
Prasarana pendidikan anak usia dini adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini secara optimal.
2. Prinsip Prasarana PAUD
Penyediaan prasarana PAUD perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD dengan prinsip :
- Aman
- Nyaman
- Memenuhi kriteria kesehatan bagi anak
- Sesuai dengan tahap perkembangan anak
- Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar
3. Fungsi Prasarana PAUD
- Melengkapi lingkungan main dengan prasarana yang tepat untuk anak :
- Mendukung kelancaran proses belajar anak di lembaga PAUD
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan PAUD dengan penempatan prasarana yang tepat
- Mengembangkan karakter positif pada anak
4. Manfaat Prasarana PAUD
- Menumbuhkan rasa aman dan nyaman
- Memotivasi anak dalam kegiatan pembelajaran
- Terselenggarakannya layanan PAUD dengan baik
- Proses pembelajaran PAUD menjadi lebih optimal
5. Kebutuhan Anak sebagai Dasar Rancangan Prasarana
Pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini yang optimal dapat dicapai bila prasarana dirancang dengan memperhatikan kebutuhan anak :
a. Keleluasaan anak dalam melakukan aktifitas.
Anak usia dini sangat aktif, sehingga diperlukan lingkungan yang memberikan kesempatan kepada anak untuk bergerak dengan leluasa. Oleh karena itu, sangat penting bagi pendidik untuk menyediakan dan menata prasarana yang memberikan stimulasi atau rangsangan motorik pada anak.
b. Kenyamanan anak dalam menggunakan prasarana.
Anak akan merasa leluasa bereksplorasi dalam lingkungan jika anak merasa nyaman. Oleh karena itu, pendidik perlu merencanakan penataan prasarana yang menumbuhkan minat anak dalam belajar.
c. Tingkat kemampuan anak dalam menggunakan prasarana.
Setiap anak adalah unik dan memiliki tahapan perkembangan kemampuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pendidik perlu memahami dan memperhatikan tingkat kesulitan anak dalam memanfaatkan prasarana agar anak menggunakan prasarana secara mandiri.
d. Tingkat kepekaan anak dalam menggunakan prasarana.
Anak usia dini perlu dilatih kepekaan dirinya dengan lingkungan. Oleh karena itu, pendidik perlu memberikan berbagai pengalaman yang meningkatkan kepekaan diri terhadap reaksi tubuh saat menggunakan prasarana, misalnya ketika anak berjalan di atas lantai yang agak licin dan kehilangan keseimbangan sehingga perlu berpegangan pada dinding untuk mengembalikan keseimbangan tubuhnya.
6. Prasarana Layanan PAUD
a. Prasarana Utama
Prasarana utama layanan PAUD merupakan prasarana pokok yang harus dimiliki oleh setiap jenis layanan PAUD, yaitu :
1) Memiliki area kegiatan/bermain baik di dalam maupun di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep pengetahuan.
2) Ruang pendidik
Berfungsi sebagai tempat berkumpulnya para pendidik untuk bertukar pikiran dalam rangka menyusun dan mengevaluasi program pembelajaran, serta meningkatkan mutu internal pendidik bersama teman sejawat.
3) Ruang Adiminstrasi/Ruang Pimpinan/Kepala Sekolah/Pengelola
Berfungsi sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengelolaan administrasi kelembagaan serta sebagai ruang pertemuan yang dilakukan dengan berbagai unsur misalnya tamu dari dinas terkait, komite sekolah, pendidik dan lainnya.
4) Ruang Pemeriksaan Kesehatan (UKS)
Berfungsi sebagai tempat penanganan dini bagi anak atau tenaga pendidik/kependidikan yang mengalami permasalahan kesehatan.
5) Kamar mandi anak dan dewasa
Berfungsi untuk membersihkan diri (mencuci tangan/kaki, BAK, BAB). Pintu kamar mandi sebaiknya tidak mudah terkunci.
6) Meubel
Berfungsi sebagai perlengkapan di dalam dan di luar ruang belajar seperti; meja, kursi, lemari, loker, tempat hasil karya, dan lain-lain untuk mempermudah keberlangsungan aktivitas pembelajaran. Jumlah meubel yang disediakan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.
b. Prasarana Pendukung
Prasarana pendukung merupakan prasarana yang disarankan dimiliki oleh setiap jenis layanan PAUD, yaitu :
1) Dapur
Berfungsi sebagai tempat untuk mengolah makanan dan menyimpan alat-alat masak, bahan makanan, lemari pendingin atau alat pendingin ASI. Semua peralatan ditata dan dikelompokan berdasarkan fungsi/kegunaannya.
2) Area Ibadah
Berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan ibadah sesuai dengan agama masing-masing anak dalam rangka menstimulasi semua aspek perkembangan, khususnya aspek nilai-nilai moral dan agama.
3) Ruang perpustakaan
Berfungsi sebagai tempat untuk meningkatkan pengetahuan berbagai bidang ilmu dan sebagai wadah untuk tukar menukar informasi antara anak-anak, guru-anak, terutama dalam mendorong anak untuk senang membaca.
4) Ruang konsultasi
Berfungsi sebagai tempat untuk berdiskusi dan konsultasi dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan anak, orang tua, pendidik.
5) Area Parkir
Berfungsi sebagai tempat menyimpan kendaraan milik semua orang yang berkepentingan dengan lembaga, (di tempat yang aman, berada dalam pengawasan, dan tidak mengganggu lalu lintas pembelajaran).
6) Ruang Serba Guna
Berfungsi sebagai tempat serbaguna untuk melakukan kegiatan maupun pertemuan yang dilakukan lembaga.
7) Area Cuci
Berfungsi sebagai tempat untuk membersihkan segala perangkat yang terkait dengan anak dan kebutuhan lembaga dalam kegiatan pembelajaran.
8) Gudang
Berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kegiatan, tempat menyimpan sementara peralatan yang tidak/belum berfungsi dan tempat menyimpan arsip yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
9) Jaringan Telekomunikasi & IT
Berfungsi untuk memudahkan komunikasi dengan orang tua murid dan pemangku kepentingan/ stakeholder melalui jaringan telepon maupun internet.
10) Transportasi
Invetaris alat transportasi yang berfungsi untuk menunjang rutinitas lembaga sehari-hari.
Persyaratan Prasarana PAUD
1. Persyaratan Umum
a. Persyaratan Lahan
Persyaratan pengelolaan prasarana di lembaga PAUD, terkait dengan lahan pendirian lembaga PAUD, antara lain memperhatikan hal-hal berikut:
2) Luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, minimal 3 m2 per anak.
3) Kondisi tanah harus stabil dan memiliki daya dukung yang cukup baik untuk menerima beban bangunan.
4) Lokasi tidak berdekatan dengan pusat pencemaran lingkungan, seperti:
- Pencemaran air (PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air) dan bahan-bahan kimia yang membahayakan, misalnya limbah pabrik/industri. Kebisingan (Kemenag KLH No. 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu
- Kebisingan) misalnya tepi jalan raya yang rentan dengan suara knalpot kendaraan bermotor, sepanjang rel kereta api, landasan pesawat/helikopter.
- Pencemaran Udara (Kemenag KLH No. 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan), misalnya polusi udara oleh pabrik/industri, asap kendaraan bermotor, dan tempat pembuangan sampah,
- Saluran udara tegangan tinggi (SUTET)
2. Persyaratan Bangunan
Persyaratan pengelolaan prasarana di lembaga PAUD terkait dengan bangunan, secara umum memperhatikan hal berikut:
a. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan konstruksi yang kokoh dan stabil, tahan gempa, serta dilengkapi dengan sistem perlindungan untuk mencegah dan menanggulangi bahaya seperti kebakaran, banjir, petir, dan lain-lain.
b. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan dan kenyamanan, seperti mempunyai ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai, memiliki sanitasi air (saluran air bersih, saluran air kotor/limbah, saluran air hujan), tempat pembuangan sampah, dilengkapi instalasi listrik
c. Sekurang-kurangnya memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas anak yang terdiri dari ruang dalam dan ruang luar, kamar mandi dan/jamban/WC yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB dengan air bersih yang cukup
d. Bangunan memenuhi persyaratan aksesibilitas, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus
3. Persyaratan Meubel
Meubel adalah salah satu bagian dari prasarana PAUD yang digunakan dalam kegiatan belajar melalui bermain yang dapat dipindahkan dan disusun, serta disediakan sesuai dengan keperluan serta dapat digunakan secara langsung dan tidak Iangsung.
a. Jenis dan fungsi
Dilihat dari fungsinya, jenis meubel dapat dikelompokkan menjadi:
1) Meubel penunjang belajar anak, seperti: meja dan kursi anak, lemari atau rak penyimpanan alat bermain, loker anak, papan pajangan hasil karya anak, rak sepatu, gantungan tas, dll.
2) Meubel penunjang kegiatan kelembagaan, seperti: meja dan kursi guru, meja dan kursi tamu, lemari guru, rak penyimpanan data anak, dll.
b. Jumlah
Meubel disesuaikan dengan keperluan dan tuntutan aktivitas anak didik dalam kegiatan belajar melalui bermain. Misalnya jumlah loker disesuaikan dengan jumlah anak didik yang ada dalam satu kelompok usia.
c. Ukuran dan bentuk
Ukuran dan bentuk meubel disesuaikan dengan faktor Antropometri dan Ergonomi.
1) Antropometri pada dasarnya mempelajari cara penentuan ukuran meubel berdasarkan pertimbangan dimensi tubuh peserta didik.
2) Ergonomi mempelajari cara penentuan bentuk dan ukuran meubel berdasarkan pertimbangan kenyamanan peserta didik untuk melakukan aktivitas.
d. Spesifikasi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar anak nyaman menggunakan meja dan kursi, yaitu:
1) Ukuran tinggi kaki kursi anak sama dengan panjang kaki anak dari telapak kaki sampai dengan lutut, sehingga telapak kaki rata dengan lantai dan bagian bawah paha tidak menekan tempat duduk.
2) Cukup jarak antara bagian bawah meja dengan paha anak
3) Posisi siku kira-kira sama tinggi dengan daun meja
4) Sandaran untuk punggung tepat di bawah tulang belikat
5) Cukup antara jarak antara sandaran dan bidang dudukan ( contoh terlampir )
e. Desain meubel disesuaikan dengan pertumbuhan dan aspek psikologis anak didik dengan mempertimbangkan:
1) Mudah pembuatan dan dapat diproduksi secara masal
2) Mudah pemeliharaan dan mudah dibersihkan
3) Mempunyai pola dasar sederhana, mudah digabungkan atau berdiri sendiri
4) Mudah dan ringkas untuk disimpan dan disusun
5) Fleksibel sehingga mobilitas perabot tinggi
f. Bahan Meubel
Pemilihan bahan harus diusahakan dari bahan lokal yang kuat dan mudah didapat.
1) Untuk bahan dari kayu, digunakan kayu keras yang tidak mudah Iapuk seperti: jati, mahoni, sukai, nyatoh, dsb. Untuk bahan dari logam atau besi harus tahan karat dan kuat.
2) Untuk pemilihan bahan/material yang akan digunakan harus menjamin keamanan dan kenyamanan anak.
a) Dari bahan kayu
Bagian tepi dan permukaan kayu harus bersih dari serpihan berujung tajam (splinter). Permukaan kasar dapat disebabkan oleh tidak bersihnya pemotongan atau penghalusan material.
b) Bahan Kawat dan batang logam
Prasarana tertentu terkadang memerlukan kawat atau batang logam untuk mendukung fungsinya. Karena itu, untuk menjaga keamanan anak bermain, kawat atau batang logam itu harus lulus uji bahwa jika patah tidak menimbulkan ujung runcing dan tepi tajam, tidak berkarat/korosi.
2. Persyaratan Khusus
- Jika ruangan menggunakan partisi sebagai pembatas, maka gunakan partisi setinggi anak saat berdiri
- Penataan ruangan memfasilitasi semua aspek perkembangan anak
- Penataan ruangan dapat diakses dengan mudah oleh anak
- Jika ruangan bertingkat, kemiringan tangga maksimal 300 dengan lebar pijakan minimal 30 cm dan tinggi minimal 15 cm.
- Lantai mudah dibersihkan dan tidak licin
- Dapur harus bersih, aman dan bisa diakses anak dengan pengawasan pendidik/orang dewasa
- Dinding dan perabot menggunakan warna-warna natural yang membangun antusias anak dalam belajar
- Dinding sebaiknya tidak dilukis agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan konsep pembelajaran
- Ruang kegiatan di dalam harus memiliki pintu yang memadai untuk akses keluar dan masuk ruangan serta dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
- Jika kegiatan belajar dilaksanakan di luar /di halaman maka dipilih area yang datar, bersih dan aman untuk anak. Bila diperlukan, alas bermain dapat menggunakan karpet, tikar atau bahan lain yang aman untuk anak.
- Kamar mandi dapat diakses langsung, baik dari dalam maupun dari luar ruangan
- Tempat kegiatan yang berhubungan dengan air perlu memperhatikan: sumber air, lantai yang tidak licin, dan sanitasi agar air tidak menggenang dan tidak membahayakan anak
- Memiliki jalur evakuasi apabila terjadi bahaya
Prasarana di Lingkungan Pembelajaran AUD
Anak adalah unik dan memiliki kebutuhan yang berbeda-beda berdasarkan tahapan usia dan perkembangannya. Anak batita (usia di bawah tiga tahun) membutuhkan tempat yang banyak untuk aktifitas makan, mengganti popok, tidur, eksplorasi fisik dan visual. Persyaratan Prasarana PAUD tersebut di atas berlaku untuk seluruh kelompok usia layanan PAUD, tetapi terdapat persyaratan khusus yang terkait dengan kebutuhan dan karakteristik untuk masing-masing kelompok usia. Adapun pembagian kelompok usia, mengacu pada standar PAUD, yaitu yang meliputi 0-<2 tahun, 2-<4 tahun, dan kelompok usia 4-≤6 tahun.
Sumber : Pedoman Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia : 2014
Silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah ini :
0 Komentar