Selamat datang di official website TK 17 Teladan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang

Mengenal Program Sertifikasi Guru

 tk17teladan.sch.id - Sejarah perkembangan dan pembangunan bangsa-bangsa mengajarkan bahwa bangsa yang maju, modern, makmur, dan sejahtera adalah bangsa yang memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Seluruh negara, baik yang mengembangkan pembangunan berbasis ekonomi maupun teknologi, menjadikan pembangunan pendidikan sebagai inti pembangunan nasionalnya. Apa yang dilakukan bangsa-bangsa tersebut ternyata berbeda dengan kebijakan pembangunan nasional yang diterapkan pemerintah Indonesia selama ini. Hampir selama empat dasawarsa, Indonesia justru menitik beratkan pembangunan nasionalnya berbasis ekonomi. Sebelumnya, selama lebih dari satu dasawarsa, pembangunan nasional Indonesia justru dititikberatkan berbasis politik. Dalam kenyataannya, kedua titik tumpu atau penekanan itu tidak memberikan hasil yang optimal bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Tragisnya, sejak akhir tahun 1998 hingga saat ini, bangsa Indonesia mengalami krisis ekonomi yang akhirnya merambah ke berbagai dimensi kehidupan hingga menjadi krisis multi dimensi.

Mengenal Program Sertifikasi Guru

Bercermin pada pengalaman sejarah bangsa dan bangsa-bangsa lain yang telah maju dan sejahtera, maka sejak pembangunan jangka panjang tahap kedua, pemerintah Indonesia telah bertekad bahwa pembangunan nasional haruslah berbasis pada pembangunan Sumber Daya Manusia dengan pendidikan sebagai leading sector. Kesadaran itu makin diperkuat dan mendesak untuk dijadikan sebagai core politik nasional dikarenakan krisis yang melanda bangsa ini.

Pembangunan SDM dengan menjadikan pendidikan sebagai leading sector bermakna bahwa langkah utama yang dilakukan pemerintah adalah membangun sistem pendidikan nasional yang membuka peluang untuk meningkatnya mutu atau kualitas pendidikan secara komprehensif. Dengan ditetapkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), maka langkah dalam membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas menjadi lebih jelas arah dan landasannya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) mempersyaratkan bahwa pendidikan nasional haruslah: (a) mengembangkan kurikulim berbasis kompetensi (KBK) yang memungkinkan sumber daya bangsa menjadi kreatif, unggul, dan memiliki daya saing, (b) mengembangkan manajemen berbasis masyarakat yang memungkinkan partisipasi dan tanggung jawab berbagai elemen bangsa terhadap pendidikan menjadi lebih akurat, (c) anggaran pendidikan nasional yang ditetapkan sebesar 20% dari total APBN dan APBD. Alokasi anggaran ini jelas ditujukan agar berbagai masalah atau faktor penghambat dalam peningkatan mutu dapat tertanggulangi, baik yang disebabkan oleh kurangnya sarana fasilitas, media dan teknologi pembelajaran, maupun tingkat kesejahteraan guru; ataupun yang disebabkan kualitas dan kualifikasi mutu guru, (d) pengembangan sistem disentraliasi pendidikan yang memungkinkan daerah lebih fokus dan intensif dalam memperbaiki dan memajukan mutu pendidikan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing tanpa harus menunggu daerah lain ataupun program dari pusat. Hal ini jelas akan mampu mengembangkan prinsip pendidikan yang bersifat multi kultur dan multi makna, (e) mengembangkan proses pembelajaran dalam bentuk proses pembudayaan nilai-nilai dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, (f) mengembangkan sistem evaluasi pendidikan yang bersifat terbuka dan berkelanjutan melalui evaluasi proses dan hasil pembelajaran.

Untuk efektifnya pencapaian peningkatan mutu itu telah pula dikeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Standar Nasional Pendidikan ini melingkupi: (a) standar isi, (b) standar proses, (c) standar kompetensi lulusan, (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaaan, (g) standar pembiayaan, dan (h) standar penilaian. Standar Nasional Pendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu agar sesuai dengan standar itu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.

Selanjutnya, untuk lebih mengintensifkan peningkatan mutu pendidikan nasional, pemerintah menyadari bahwa pendidikan yang bermutu, yang mampu menghantarkan bangsa ini kepada kehidupan bangsa yang maju modern dan sejahtera, sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat. Untuk itu diperlukan langkah-langkah perbaikan kualitas, sebab tanpa perbaikan kualitas guru, maka sistem pendidikan dan praktik pendidikan yang berkualitas tidak akan mungkin bisa dicapai. Hampir semua bangsa di dunia telah mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas. Sejak tahun 2005, Indonesia telah memiliki Undang Undang Guru dan Dosen. Penetapan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan politik nasional untuk memberikan landasan yang kuat bagi meningkatkan kualitas kompetensi guru dan menetapkan posisi guru sebagai pekerja profesional yang layak diandalkan dan mendapat hak kesejahteraan yang layak pula. Dalam konteks guru agama, persoalannya kini adalah bagaimana para guru agama mampu mempersiapkan diri dalam implementasi berbagai kebijakan yang telah diprogramkan dan dilaksanakan pemerintah guna mendorong peningkatan mutu dan profesionalitas.

Pengertian Program Sertifikasi Guru

Pemahaman singkat mengenai sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
  2. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
  3. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Pengertian yang dikemukakan oleh Samami dkk sebagai berikut:

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.”

Pengertian sertifikasi tersebut di atas secara umum mengacu pada National Commision on Educational Services (NCES), dimana disebutkan “Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam kaitan ini, di tingkat negara bagian (Amerika Serikat) terdapat badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan independen ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik.

Lembaga IFOAM menerangkan arti sertifikasi sebagai berikut :

“Sertifikasi adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang diharapkan".

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa program sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional guru. Standar profesional guru tercermin dari uji kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profeisonal guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan.

Persyaratan kualifikasi akademik minimun dan sertifikasi bagi pendidik juga telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia. Di Jepang, telah memiliki Undang-undang tentang guru sejak tahun 1974, dan Undang-undang sertifikasi sejak tahun 1949. Di China telah memiliki Undang-undang guru tahun 1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru diberlakukan sejak tahun 2001. Begitu juga di Philipina dan Malaysia belakangan ini telah mempersyaratkan kualifikasi akademik minimun dan standar kompetensi bagi guru.

Dasar Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Beberapa dasar hukum pemberlakuan program sertifikasi antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 42). Sertifikasi pendidik ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi (Pasal 43).
  2. Sejalan dengan itu, Undang-Undang RI Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik itu diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel (Pasal 11).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah, bahwa sertifikasi pendidik diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) (Pasal 4). Pada pasal selanjutnya dikatakan bahwa sertifikasi pendidik berlaku sah untuk melaksanakan tugas sebagai guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen. Adapun bagi guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi Sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik (Pasal 9-11).

Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD/MI dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi PGSD/PGMI/Psikologi/Pendidikan lainnya, sedangkan guru Agama di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi Agama atau Pendidikan Agama. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Hakekat, Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru

Pada hakikatnya sertifikasi merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kualitas guru serta kesejahteraannya. Untuk meningkatkan kualitas guru dengan karakteristik yang dinilai kompeten, maka salah satu caranya adalah dengan sertifikasi. Diharapkan seluruh guru Indonesia nantinya mempunyai sertifikat atau lisensi mengajar, tentu saja dengan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bab IV pasal 8, yang menjelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Persyaratan untuk Sertifikasi

Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik. Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut:

  1. Bagi guru TK/RA, kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
  2. Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
  3. Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  4. Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

Persyaratan non-akademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut.

  1. Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
  2. Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
  3. Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
  4. Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.

Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru

Prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/kota).
  2. Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
  3. Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
  4. Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
  5. Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
  6. Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
  7. Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
  8. Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
  9. Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
  10. Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
  11. Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.

Mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dimulai dari kegiatan penyusunan kuota provinsi dan kabupaten kota, penyusunan pedoman dan perangkat kerja, pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, penetapan peserta, penilaian portofolio, dan pengumuman hasil sertifikasi guru.

Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu : 1) Ditjen PMPTK, 2) Ditjen Dikti, 3) LPTK, 4) LPMP, 5) Dinas Pendidikan Provinsi, dan 6) Dinas Pendidikan Kabupaten/kota. Penjelasan mekanisme kerja antar instansi dalam penetapan peserta dan pengiriman format A1 sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio sebagai berikut:

1) Ditjen PMPTK menetapkan kuota provinsi berdasarkan data jumlah guru secara nasional.

2) LPMP menampilkan data guru yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4, diambil dari SIMPTK pada masing-masing Provinsi yang bersangkutan. Data guru dipisahkan untuk masingmasing Kabupaten/kota. Data guru tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan kuota Kabupaten/kota.

3) LPMP bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota menetapkan kuota Kabupaten/kota berdasarkan data guru tersebut. Kuota Kabupaten/kota dikirimkan ke Ditjen PMPTK Up. Direktorat Profesi Pendidik.

4) Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas pendidikan Provinsi, Dinas pendidikan Kabupaten/kota, kepala sekolah, guru, pengawas, dan masyarakat tentang teknis pelaksanaan sertifikasi guru.

5) LPMP menyusun dan menetapkan nomor peserta per kabupaten/kota berdasarkan ketentuan pemberian nomor peserta dan format yang telah disediakan dalam bentuk rentang. Nomor peserta diserahkan kepada Ditjen PMPTK Up. Direktorat Profesi Pendidik dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.

6) Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan peserta sertifikasi dan menetapkan nomor sesuai dengan rentang nomor yang diberikan oleh LPMP untuk jenjang SLB sejumlah kuota dan mengirimkan SK Penetapan beserta daftar nama peserta ke LPMP, kemudian LPMP mengirimkan ke Pusat.

7) Dinas Pendidikan Kabupaten/kota menetapkan peserta sertifikasi dan menetapkan nomor sesuai dengan rentang nomor yang diberikan oleh LPMP untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai jumlah kuota dan mengirimkan SK Penetapan Peserta beserta daftar nama peserta ke LPMP, kemudian LPMP mengirimkan ke Pusat.

8) Ditjen PMPTK menyerahkan format A1 ( jumlah sesuai dengan jumlah kuota Provinsi) dan contoh format A2 kepada LPMP.

9) LPMP menggandakan format A2 sejumlah Kabupaten/kota, kemudian mendistribusikan format A1 dan Format A2 kepada Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas pendidikan Kabupaten/kota sejumlah kuota peserta SLB untuk Provinsi dan kuota peserta TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk Dinas pendidikan Kabupaten/kota

10) Dinas pendidikan Provinsi menggandakan Format A2 sejumlah kuota SLB, kemudian mendistribusikan Format A1 dan Format A2 kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2008, masing-masing guru menerima 1 (satu) lembar Format A1 dan Format A2. Penyerahan format-format tersebut kepada guru dilakukan pada acara sosialisasi sertifikasi kepada guru peserta sertifikasi.

11) Dinas pendidikan Kabupaten/kota menggandakan Format A2 sejumlah kuota TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kemudian mendistribusikan Format A1 dan Format A2 kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2008, masingmasing guru menerima 1 (satu) lembar Format A1 dan Format A2. Penyerahan format-format tersebut kepada guru dilakukan pada acara sosialisasi sertifikasi kepada guru peserta sertifikasi.

12) Guru langsung mengisi format A1 dan Format A2 dengan dipandu oleh petugas Dinas pendidikan Provinsi (untuk SLB) dan Dinas pendidikan Kabupaten/kota (untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK). Format A1 diisi dengan menghitamkan bulatan menggunakan pensil 2B, sedangkan Format A2 diisi menggunakan ballpoint. Petugas dari Dinas pendidikan akan mendampingi guru dalam mengisi format tersebut supaya tidak ada kesalahan mengisi, karena kesalahan pengisian kode mengakibatkan kesalahan data guru yang akan digunakan untuk proses penilaian di LPTK. Guru mengumpulkan kedua format ke Dinas Pendidikan Provinsi (untuk SLB) dan Dinas pendidikan Kabupaten/kota (untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK), kemudian mengirimkan seluruh format ke LPMP. LPMP mengirim Format A1 ke Ditjen PMPTK up. Direktorat Profesi Pendidik dan mengolah Format A2 sebagai bahan verifikasi dan pembaruan (update) data guru pada SIMPTK. 

13) Ditjen PMPTK Cq Direktorat Profesi Pendidik mengolah format A1 yang akan digunakan sebagai data utama peserta sertifikasi. Data peserta dari Format A1 akan diverifikasi dengan data peserta dari lampiran SK penetapan peserta. Jika ada ketidakcocokan data maka akan dikonfirmasikan ke Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, sebelum data dikirimkan ke LPTK. Data peserta yang dikirim ke LPTK sudah merupakan data final yang tidak dapat direvisi lagi. 

14) Guru yang telah ditetapkan sebagi peserta sertifikasi menyusun portofolio mengacu pada buku Pedoman Penyusunan Portofolio. Portofolio dikirim ke Dinas pendidikan Kabupaten/kota untuk dicatat dan dikirim ke LPTK. Guru dilarang mengirimkan langsung dokumen portofolio ke LPTK. Untuk mengendalikan proses penilaian, LPTK hanya menilai dokumen portofolio guru yang tercantum dalam data peserta yang dikirim oleh Ditjen PMPTK.

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.

Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio.

Rekrutmen Peserta Sertifikasi Guru

Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:

  1. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
  2. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan kriteria sebagai berikut: a) masa kerja,  b) usia, c) golongan (bagi PNS). d) beban mengajar, e) tugas tambahan, dan f) prestasi kerja.
  3. Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru melalui forum-forum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan. Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap muka. Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan: - mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau Pemerintah Daerah - melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidah-kaidah team teaching).

Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.

Instrumen Sertifikasi Guru

Ada dua macam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu: melalui penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan, dan melalui pendidikan profesi bagi calon guru. Dalam hal ini dijelaskan mengenai instrumen penilaian portopolio bagi guru dalam jabatan.

Instrumen ujian sertifikasi terdiri atas kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen non-tes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.

Kelompok instrumen non-tes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio.

Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio. Penilaian portofolio tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

  1. kualifikasi akademik;
  2. pendidikan dan pelatihan;
  3. pengalaman mengajar;
  4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  5. penilaian dari atasan dan pengawas;
  6. prestasi akademik;
  7. karya pengembangan profesi;
  8. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
  9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
  10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Guru yang memiliki nilai portofolio di atas batas minimal dinyatakan lulus penilaian portofolio dan berhak menerima sertifikat pendidik. Namun, guru yang hasil penilaian portofolionya memperoleh nilai kurang sedikit dari batas minimal diberi kesempatan untuk melengkapi portofolio. Setelah lengkap guru dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat pendidik.

Bagi guru yang memperoleh nilai jauh di bawah batas minimal lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi guru yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pada akhir diklat profesi guru, dilakukan ujian dengan materi uji mencakup 4 kompetensi guru. Bagi guru yang lulus ujian berhak menerima sertifikat pendidik, dan guru yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang materi diklat yang belum lulus sebanyak 2 kali kesempatan.

Standar Kompetensi Guru

Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Memahami hal tersebut, sangat jelas bahwa guru yang bertugas sebagai pengelola pembelajaran dituntut untuk memiliki standar kompetensi dan profesional.

Profesionalisme guru dan dosen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kemudian dalam UU tersebut juga dikatakan bahwa profesi guru dan dosen adalah pekerjaan dan/atau jabatan yang memerlukan kemampuan khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan dan keahlian dalam melayani peserta didik.

Standar kompetensi dalam batasan BSN adalah sebagai berikut:

“Sebagai sesuatu spesifikasi teknis kompetensi yang dibakukan, yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, kesehatan, perkembangan IPTEK, perkembangan masa kini dan masa mendatang untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya. Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi selain kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang dirtetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu.”

Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup:

  • Penguasaan materi, yang meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasi dan memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen pembelajaran.
  • Pemahaman terhadap peserta didik meliputi berbagai karakteristik, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapannya (kognitif, afektif, dan psikomotor) dalam mengoptimalkan perkembangann dan pembelajaran.
  • Pembelajaran yang mendidik, yang terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerapannya dalam pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
  • Pengembangan kepribadian profesionalisme, yang mencakup pengembangan intuisi keagamaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri, serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan.

Selain standar kompetensi profesi di atas, guru juga perlu memuliki standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual, fisik, dan psikis. Hal ini dipandang perlu karena dalam melaksanakan tugasnya guru diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan (guide of journey) yang bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya.

Sumber: Sertifikasi Guru: Telaah Urgensinya Terhadap Kompetensi Dan Profesionalisme Guru Agama, Fachrudddin

Silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah ini :

0 Komentar