tk17teladan.sch.id - Akreditasi sekolah adalah proses penilaian kelayakan sebuah sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan. Akreditasi ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Tujuan akreditasi sekolah adalah untuk: Mengetahui apakah sekolah tersebut layak beroperasi, Mengetahui kualitas pendidikan sekolah, Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga pendidikan.
Sejarah Dan Perkembangan Akreditasi Sekolah Di Indonesia
Akreditasi sekolah di Indonesia telah melalui beberapa fase, yaitu:
1. Fase Pertama (1975-1996)
Fase pertama ini dimulai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/U/1975 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Swasta. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa sekolah swasta harus mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Pengakuan tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian dari Direktorat Sekolah Swasta Depdikbud.
Penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Sekolah Swasta Depdikbud mengacu pada kriteria yang terdiri dari tiga kategori, yaitu:
Kategori I: Terdaftar
Sekolah yang memenuhi kriteria kategori I dianggap telah memenuhi persyaratan minimum untuk menyelenggarakan pendidikan.
Kategori II: Diakui
Sekolah yang memenuhi kriteria kategori II dianggap telah memenuhi persyaratan yang lebih tinggi daripada kategori I.
Kategori III: Disamakan
Sekolah yang memenuhi kriteria kategori III dianggap telah memenuhi persyaratan yang paling tinggi dan setara dengan sekolah negeri.
2. Fase Kedua (1997-2007)
Fase kedua ini dimulai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). BASNAS adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi sekolah.
Akreditasi yang dilakukan oleh BASNAS mengacu pada kriteria yang terdiri dari sembilan komponen, yaitu:
- Komponen 1: Visi, Misi, dan Tujuan
- Komponen 2: Kurikulum dan Pembelajaran
- Komponen 3: Sarana dan Prasarana
- Komponen 4: Pengelolaan
- Komponen 5: Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Komponen 6: Keuangan dan Pembiayaan
- Komponen 7: Peserta Didik
- Komponen 8: Lulusan
- Komponen 9: Perpustakaan
3. Fase Ketiga (2008-2019)
Fase ketiga ini dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2008 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa akreditasi sekolah harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-S/M mengacu pada SNP yang terdiri dari delapan standar, yaitu:
- Standar I: Isi
- Standar II: Proses
- Standar III: Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar IV: Sarana dan Prasarana
- Standar V: Pengelolaan
- Standar VI: Pembiayaan
- Standar VII: Penilaian
- Standar VIII: Peningkatan dan Pengembangan
Pada fase ini, hasil akreditasi sekolah dibedakan menjadi empat kategori, yaitu:
- A: Unggul
- B: Baik
- C: Cukup
- TT: Tidak Terakreditasi
4. Fase keempat (2020-hingga sekarang)
Fase keempat dalam sejarah akreditasi sekolah di Indonesia sudah dimulai pada tahun 2020. Fase ke-4 ini memiliki beberapa perubahan penting, yaitu:
Perubahan instrumen akreditasi
Instrumen akreditasi yang digunakan pada fase ke-4 hanya terdiri dari 4 komponen, yaitu:
- Komponen 1: Mutu Lulusan
- Komponen 2: Proses Pembelajaran
- Komponen 3: Mutu Guru
- Komponen 4: Manajemen Sekolah
Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan proses akreditasi dan fokus pada aspek-aspek yang paling penting untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Perubahan metode penilaian
Penilaian akreditasi sekolah dalam fase ke-4 dilakukan secara daring dan luring. Proses penilaian secara daring dilakukan melalui aplikasi akreditasi yang dikembangkan oleh BAN-S/M. Proses penilaian secara luring dilakukan oleh tim asesor yang terdiri dari pakar pendidikan dari berbagai bidang.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses akreditasi.
Perubahan jadwal akreditasi
Sekolah yang belum terakreditasi harus mengajukan akreditasi dalam waktu 2 tahun sejak menerima Izin Operasional. Sekolah yang telah terakreditasi dapat mengajukan akreditasi ulang dalam waktu 5 tahun sekali.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Manfaat Akreditasi Sekolah
Tentu saja akreditas sekolah memiliki manfaat secara umum manfaatnya yaitu untuk pemerintah hasil akreditasi bisa dimanfaatkan untuk melakukan pemetaan terhadap mutu pendidikan atau bahan pertimbangan untuk menyusun kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan secara nasional.
Manfaat bagi orangtua siswa yaitu sebagai informasi yang baik mengenai mutu ataupun kualitas yang dimiliki oleh sebuah lembaga pendidikan sehingga bisa dijadikan bahan pertimbangan ketika ingin memasukkan anaknya ke sekolah.
Bagi para siswa manfaatnya untuk dijadikan acuan atau bahan pertimbangan ketika ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk bahan pertimbangan saat ingin pindah sekolah.
Sedangkan untuk lulusan atau alumni maka akreditas sekolah akan bermanfaat terhadap peluang kerja karena semakin bagus nilai sebuah sekolah hal itu memberi dampak positif terhadap lulusan sekolah tersebut khususnya di dunia kerja.
Biasanya siswa yang berasal dari lulusan sebuah sekolah dengan akreditasi bagus maka dinilai jauh lebih berkompeten dan memiliki kualifikasi. Jadi saat seseorang berasal dari sekolah terakreditasi A maka akan dianggap jauh lebih kompeten daripada seorang yang lulusan dari akreditas sekolah B atau bahkan C.
Silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah ini :
0 Komentar