tk17teladan.sch.id - Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera, selamat datang kembali di official website TK 17 Teladan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Pada kesempatan ini kami akan membagikan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan pada tahun 2015.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak
Adapun peraturan yang mendasari diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak Kanak Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
- Peraturan Presiden Nomor14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak bertujuan:
- Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melakukan pembinaan program Taman Kanak-kanak.
- Sebagai standar acuan bagi penyelenggara dan/ataupengelola Taman Kanak-kanak dalam memberikan pelayanan pendidikan.
Sasaran Petunjuk Teknis
1. Sasaran Pengguna
Pengguna juknis adalah masyarakat, lembaga pemerintah maupun swasta yang akan menyelenggarakan TK.
2. Sasaran Peserta Didik
Sasaran peserta didik adalah anak berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun.
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ini meliputi:
Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pembinaan,dan Pelaporan.
Silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah ini :
0 Komentar